
Bupati Gunungkidul Badingah menegaskanlokasi peternakan ayam di Dusun Tonggor, Pacarejo, Semanu, tidak melanggar tata ruang. Alasannya, wilayah tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan pengembangan ternak unggas.
"Lokasi tersebut tidak melanggar Perda RTRW. Karena Kecamatan Semanu termasuk tujuh kecamatan sebagai kawasan pengembangan ternak unggas," kata Badingah lewat keterangan tertulis yang diterima detikTravel, Kamis (13/9/2018).
Terkait hal tersebut, Badingah memastikan bahwa pihak PT Widodo Makmur Unggas memiliki ittikad baik. Perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan perizinan kepada Pemkab Gunungkidul, baik izin lokasi, IMB, dan dokumen Amdal.
"Saat ini (pengurusan Amdal) masih dalam proses masa transisi dari sistem perizinan manual ke sistem online single submission (OSS). Maka diperlukan waktu yang cukup untuk pembahasan Amdal tersebut," ungkap Badingah.
Selanjutnya Badingah mengatakan seluruh investor di Gunungkidul harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas.
"Saya sebagai Bupati Gunungkidul tetap mendorong untuk semua investor yang berusaha di wilayah Gunungkidul memiliki izin sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Desa Pacarejo Suhadi juga mengatakan masyarakat Pacarejo telah melayangkan empat permintaan ke PT Widodo Makmur Unggas. Pertama tenaga kerja peternakan 90 persen harus warga lokal. Ketentuan pertama tersebut telah dijalankan.
"Kedua pemeliharaan Infrastruktur untuk umum seperti jalan dan lainya menjadi tanggung jawab perusahaan dan disepakati. Ketiga, CSR perusahaan diperuntukan kepada masyarakat setempat juga sudah berjalan. Keempat melengkapi perizinan," tutupnya. (rdy/fay)
https://travel.detik.com/read/2018/09/13/163009/4210235/1382/bupati-peternakan-ayam-di-geopark-gunung-sewu-tak-langgar-rtrwBagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati: Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu Tak Langgar RTRW"
Post a Comment