Search

Bupati Gunungkidul Tegaskan Usaha Peternakan Ayam Harus Berizin

Gunungkidul - Bupati Gunungkidul Badingah angkat bicara soal polemik peternakan ayam di kawasan karst Geopark Gunung Sewu. Menurut dia peternakan harus berizin.

"Saya sebagai Bupati Gunungkidul tetap mendorong untuk semua investor yang berusaha di wilayah Gunungkidul memiliki Izin sesuai aturan yang berlaku," kata Badingah lewat keterangan tertulis yang diterima DetikTravel, Kamis (13/9/2018).

Memang peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas di Dusun Tonggor, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul menjadi polemik. Selain karena berada di kawasan lindung karst, peternakan tersebut juga belum memiliki IMB dan Amdal namun sudah dibangun.

Terkait hal tersebut, Badingah menegaskan bahwa PT Widodo Makmur Unggas memiliki itikad baik. Perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan perizinan kepada Pemkab Gunungkidul, baik izin lokasi, IMB, dan Amdal.

"Saat ini (pengurusan Amdal) masih dalam proses masa transisi dari sistem perizinan manual ke sistem online single submission (OSS). Maka diperlukan waktu yang cukup untuk pembahasan Amdal tersebut," ungkapnya.

Terkait lokasi peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas, Badingah menuturkan lokasinya tidak melanggar Perda RTRW. Sebabnya, wilayah Semanu merupakan tujuh kecamatan yang ditetapkan sebagai kawasan pengembangan ternak unggas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko membenarkan PT Widodo Makmur Unggas telah mengurus perizinan. Saat ini perizinan tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Sementara menanggapi adanya informasi limbah ternak ayam yang dibuang ke luweng sekitar lokasi peternakan ayam, Pemkab Gunungkidul telah menerjunkan tim terdiri dari OPD terkait untuk melakukan pengecekan. Hasilnya informasi tersebut tidak terbukti.

"Bangunan di bibir luweng yang dikawatirkan untuk mengelola (membuang) limbah tersebut justru dibangun atas permintaan warga setempat sebagai pengaman atas risiko jatuh ke luweng atau jurang," tegasnya.

Kepala Desa Pacarejo Suhadi menambahkan, masyarakat Pacarejo telah melayangkan empat tuntutan ke PT Widodo Makmur Unggas. Pertama tenaga kerja peternakan 90 persen harus warga lokal, dan ketentuan pertama ini telah dijalankan.

"Kedua pemeliharaan Infrastruktur untuk umum seperti jalan dan lainya menjadi tanggung jawab perusahaan dan disepakati. Ketiga, CSR perusahaan diperuntukan kepada masyarakat setempat juga sudah berjalan. Keempat melengkapi perizinan," tutupnya. (rdy/fay)

Let's block ads! (Why?)

https://travel.detik.com/read/2018/09/13/152047/4210051/1382/bupati-gunungkidul-tegaskan-usaha-peternakan-ayam-harus-berizin

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bupati Gunungkidul Tegaskan Usaha Peternakan Ayam Harus Berizin"

Post a Comment

Powered by Blogger.