
Sebelumnya, peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul menjadi polemik karena dibangun di kawasan Geopark Gunung Sewu yang diakui oleh UNESCO dan dengan objek wisata Kalisuci dan Gua Jomblang. Bupati Gunungkidul menegaskan peternakan ini tidak menyalahi tata ruang karena perda mengatur adanya peternakan di Kecamatan Semanu.
"Lokasi tersebut tidak melanggar Perda RTRW. Karena Kecamatan Semanu termasuk tujuh kecamatan sebagai kawasan pengembangan ternak unggas," kata Bupati Gunungkidul Badingah, Kamis (13/9). Masalahnya menurut bupati adalah belum ada IMB dan Amdal.
Benarkah hanya itu masalahnya? detikTravel, Jumat (14/9/2018) menelusuri isi Perda Kabupaten Gunungkidul No 6/2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030. Ada beberapa fakta penting.
Pasal 33 huruf b nomor 6 secara tegas menyebutkan mengenai penetapan Kawasan Lindung Geologi untuk kawasan keunikan proses geologi meliputi Kawasan Kalisuci di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul.
Artinya desa dimana peternakan itu berdiri adalah bagian dari kawasan lindung geologi karena ada Kalisuci. Kalisuci dikenal wisatawan sebagai objek wisata cave tubing.
Bagaimana aturan kegiatan di Zona Kawasan Lindung Geologi? Pasal 75 huruf d menegaskan bahwa kegiatan di Zona Kawasan Lindung Geologi yang dilarang adalah kegiatan yang berpotensi merusakkan bentukan karst dan ekosistem karst.
Nah, pasal inilah yang dianggap telah dilanggar. Cahyo Alkantana, pengelola Gua Jomblang dan kawasan Geopark Gunung Sewu di Gunungkidul, DI Yogyakarta, sekaligus Ketua Asosiasi Wisata Goa Indonesia (ASTAGA), mengatakan peternakan ayam ini sudah membabat 5 bukit karst!
BACA JUGA: Sekarang Namanya Geopark Gunung Sewu Minus 5
"Saya sudah datang ke sana dan survei langsung. 5 Conical karst sudah dipenggal menjadi lahan rata," katanya kepada detikTravel, Rabu (12/9).
Menurut Cahyo, hal tersebut sudah melanggar aturan. Jelas-jelas, tidak boleh untuk mengubah bentang alam apalagi sampai merusaknya di dalam kawasan geopark.
"Itu ada peraturannya dan ada undang-undang tertulis. Siapapun yang mengubah bentang alam kawasan karst sudah termasuk ranah hukum pidana," tegasnya.
Nah lho, bagaimana ini? (wsw/aff)
https://travel.detik.com/read/2018/09/14/130948/4211559/1382/babat-bukit-peternakan-ayam-di-gunung-sewu-langgar-perdaBagikan Berita Ini
0 Response to "Babat Bukit, Peternakan Ayam di Gunung Sewu Langgar Perda?"
Post a Comment