Search

Terkait Rencana Pembangunan di TN Komodo, Ketahui Dulu Zonasinya

Jakarta - Rencana pembangunan di Taman Nasional (TN) Komodo mengundang pro dan kontra. Namun, ketentuannya telah diatur lewat zonasi. Ini pengertiannya.

Beberapa waktu lalu sejumlah artis, aktivis pecinta lingkungan hingga masyarakat lokal ramai menyerukan #savekomodo sebagai reaksi atas rencana pembangunan di Pulau Rinca yang masuk area TN Komodo.

Demonstrasi pun bergulir, dan berujung dengan paraf penghentian pembangunan sementara dari pihak Kepala TN Komodo. Di satu sisi, PT Segara Komodo Lestari sebagai pembangun pun diketahui telah memiliki izin baik dari pihak Balai TN Komodo dan Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PJLHK) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku pengelola TN Komodo.

Terkait Rencana Pembangunan di TN Komodo, Ketahui Dulu ZonasinyaDok. Instagram/lunamaya
Dikonfirmasi oleh detikTravel pada Kabiro Humas KLHK, Djati Witjaksono, Selasa (7/8/2018), izinnya memang telah diberikan pada tahun 2015 silam.

"SK-nya PT yang mengajukan itu tahun 2015 sudah terbit, ada di kepala BKPM untuk membangun sarana prasarana itu. Kemudian mungkin dia (PT Segara Komodo Lestari) belum action-action, baru sekarang ini," ujar Djati.

Secara pengertian, taman nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dan dikelola oleh sistem zonasi. Di mana zona pemanfaatan wisata daratan dan bahari dikhususkan untuk pengembangan pariwisata.

"Taman nasional itu ada satu kawasan konservasi yang dibagi menjadi zona-zona. Ada zona inti tempatnya satwa atau spesies yang ada di lindungi ada zona perlindungan ada zona pemanfaatan. Di zona pemanfaatan itu dimungkinkan untuk diberikan izin pemanfaatan kawasan berupa izin pemanfaatan berupa usaha penyediaan sarana wisata alam," ujar Djati.

Adapun, pembangunan hanya boleh dilakukan di 10% area dari keseluruhan total zona pemanfaatan. Itu pun masih diatur lagi oleh aturan-aturan yang diterapkan oleh KLHK, seperti model bangunan dan lainnya.

Aturannya pun tertuang dalam Peraturan Menteri no 48 tahun 2010 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P4 tahun 2012 tentang pengusahaan pariwisata alam di taman nasional, seperti dijelaskan Djati.

Terkait Rencana Pembangunan di TN Komodo, Ketahui Dulu Zonasinya(Pradikta Kusuma/d'Traveler)
Untuk diketahui, TN Komodo terdiri dari tiga pulau utama, Komodo, Rinca, Padar dan pulau-pulau kecil lain dengan total luas 603 Km persegi. Apabila ditotal keseluruhan area TN Komodo mencapai 1.817 Km persegi seperti tertulis di situs Taman Nasional Komodo.

Kembali lagi pada sistem zonasi. Berdasarkan data dari pihak LSM The Nature Conservancy (TNC) yang terlibat langsung bersama pihak TN Komodo, menjelaskan bahwa ada 7 zonasi di TN Komodo.

Aturannya tertuang dalam keputusan Dirjen PHPA 74/Kpts/Dj-VI/1990 terkait konservasi sumberd daya biologi dan ekosistem. Antara lain adalah Zona Inti, Zona Rimba dengan wisata terbatas, Zona Pemanfaatan Wisata (darat dan bahari), Zona pemanfaatan Tradisional, Zona Pemanfaatan Pelagis, Zona Khusus Penelitian dan Latihan dan Zona Pemukiman Tradisional.

Terkait Rencana Pembangunan di TN Komodo, Ketahui Dulu ZonasinyaFoto: (The Natural Coservancy)
Pulau Komodo memiliki area yang terbagi dalam Zona Inti, Zona Rimba, serta Zona Pemanfaatan Wisata darat dan bahari.

Sedangkan Pulau Rinca terbagi ke dalam Zona Inti, Zona Rimba, Zona Khusus Penelitian dan Zona Pemanfaatan Wisata darat.

Mengikuti zonasi tersebut, pembangunan terkait pariwisata hanya diperbolehkan di Zona Pemanfaatan Wisata saja. Sedangkan Zona Inti dan lainnya sama sekali tidak boleh dibangun dan harus dibiarkan alami.

Pihak detikTravel pun telah mencoba mengontak Balai TN Komodo, tapi masih belum ada pernyataan terkait rencana pembangunan di sana.

(msl/aff)

Let's block ads! (Why?)

https://travel.detik.com/read/2018/08/08/160504/4156357/1382/terkait-rencana-pembangunan-di-tn-komodo-ketahui-dulu-zonasinya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terkait Rencana Pembangunan di TN Komodo, Ketahui Dulu Zonasinya"

Post a Comment

Powered by Blogger.