Search

Ternyata, Tour Guide Tak Boleh Jualan Paket Wisata

Jakarta - Banyak orang menjual paket wisata open trip secara online, sekaligus menjadi tour guide atau bahkan tour leadernya. Ternyata hal ini menyalahi aturan, tak heran banyak masalah muncul.

Kasus tour leader Erwin yang meninggalkan tamu di Maroko, serta kasus tour leader perempuan hijaber IW, adalah puncak gunung es dari masalah open trip merangkap tour leader. Secara aturan, hal ini pun tidak dibenarkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Indonesian Tour Leader Association (ITLA), Tetty DS Ariyanto dalam diskusi yang juga dihadiri Wakil Ketua Umum ASTINDO Rudiana, di Plaza Timor, Jakarta, Senin (30/7/2018). Aturan soal ini ada di Keputusan Menteri No 82/MPPT-88.

"Tour Leader adalah pengatur perjalanan wisata yang ditugasi Biro Perjalanan Wisata," kata Tetty.

Tour leader adalah pengatur wisata, sedangkan tour guide adalah pramuwisata. Tugas ini tidak boleh dicampur dan dilakukan oleh orang yang sama.

Menurut Tetty dalam pasal 5 Kepmen No 82/MPPT-88 disebutkan kalau pramuwisata atau tour guide tidak boleh menjual paket wisata. Padahal banyak orang jualan open trip online merangkap pemandunya.

"Pramuwisata dalam melaksanakan tugasnya dilarang melaksanakan kegiatan usaha Biro Perjalanan Umum sebagaimana dimaksud dalah Kepmen Parpostel No KM 96/HK101/MPPT-87," kata Tetty.

Tetty mengingatkan agar para traveler memastikan legalitas usaha dari orang yang menawarkan paket open trip murah. Karena ketika melakukan usaha komersil, ada aturan profesi yang mengikatnya. Jangan tergiur harga murah.

"Kalau dia tour leader profesional, langkah pertama dia harus jadi anggota ITLA. Karena ada kode etik dan pembinaannya. Dia harus punya sertifikasi," kata Tetty. (bnl/bnl)

Let's block ads! (Why?)

https://travel.detik.com/read/2018/07/30/190644/4141387/1382/ternyata-tour-guide-tak-boleh-jualan-paket-wisata

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ternyata, Tour Guide Tak Boleh Jualan Paket Wisata"

Post a Comment

Powered by Blogger.