Search

Awas! Ambil Pasir Pantai Ada Hukumannya

Labuan Bajo - Tak sedikit wisatawan yang 'hobi' membawa pulang pasir saat liburan ke pantai. Menurut KemenLHK, tindakan ini dapat merusak ekosistem dan ada hukumannya!

Selama beberapa waktu belakangan, pihak Bandara Komodo di Labuan Bajo diketahui menyita sejumlah botol berisi pasir yang niatnya dibawa pulang oleh wisatawan untuk oleh-oleh.

Menyikapi fenomena yang banyak dilakukan oleh traveler tersebut, detikTravel pun bertanya lebih jauh pada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Jumat (7/8/2018), terkait boleh tidaknya mengambil pasir pantai beserta dampaknya pada lingkungan.

"Pada prinsipnya kalau pengambilan pasir pantai di taman nasional atau laut termasuk dalam ekosistem kawasan konservasi, karena sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) akan dapat merubah bentang alam dan kerusakan ekosistem," ujar Kabiro Humas KemenLHK, Djati Witjaksono Hadi via pesan singkat.
Botol berisi pasir pantai yang disita di Bandara KomodoBotol berisi pasir pantai yang disita di Bandara Komodo (dok Istimewa/ Gapura Angkasa)

BACA JUGA: Pihak Taman Nasional Komodo Benarkan Wisatawan Ambil Pasir Pantai

Dilihat lebih lanjut oleh detikTravel, Undang Undang NO 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE mengatur beberapa poin terkait pelestarian ekosistem yang menjadi rumah bagi flora dan fauna. Antara lain:

BAB I Pasal 5
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

BAB III Pasal 12
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.

BAB VI Pasal 27
Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan.

BAB VII Pasal 33 Poin 3
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

Lebih lanjut, barang siapa yang melanggar pasal di atas juga dapat dikenakan pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 40 poin 4.

"Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi poin tersebut.

Jadi selain bisa berpotensi merusak ekosistem di lapangan, tindakan membawa pasir juga dapat membuat kamu kena pidana berupa kurungan dan denda. Jadi, mari kita sama-sama lebih peduli lingkungan. (rdy/aff)

Let's block ads! (Why?)

https://travel.detik.com/read/2018/09/07/154033/4202141/1382/awas-ambil-pasir-pantai-ada-hukumannya

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Awas! Ambil Pasir Pantai Ada Hukumannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.